Merahkan Rabumu!

Ayo Merahkan Rabumu!

Ayo donorkan darahmu!

Ayo Donor Darah 8 November 2017 dan Donasi Buku 3-22 November 2017

Selamat Hari Raya Idul Adha

Himagrotek mengucapakan Selamat Hari Raya Idul Adha!

Ayo ikutan agrocomunity!

Bisa lebih tau tentang peminatan loh..

Selamat Hari Batik Nasional!

Himagrotek mengucapkan selamat hari Batik Nasional, Bangga menggunakan Batik!

Selamat Tahun Baru Hijriah!

Himagrotek mengucapkan selamat Tahun Baru Hijriah!

Selamat Hari Tani 2017!

Terima Kasih Atas Pengorbananmu Selama ini!

Saturday, October 1, 2016

Balitbangtan keluarkan varietas kedelai tahan pecah polong

Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) merilis varietas baru kedelai tahan pecah polong. Varietas kedelai ini merupakan persilangan antara kedelai anjasmoro dengan varietas kedelai berdaya hasil tinggi. Sehingga didapatkan kedelai tahan pecah polong yang berdaya hasil tinggi.
Varietas baru ini menjawab permasalahan produktivitas kedelai di Indonesia yang terbilang rendah. Salah satu penyebabnya adalah buruknya hasil panen akibat pecah polong. Kehilangan hasil panen akibat pecah polong sangat tinggi, mencapai 34% sampai 100%. Hal ini tentu sangat merugikan petani dan menjadi biangkeladi rendahnya angka produktivitas kedelai nasional.
Pecah polong pada kedelai biasanya terjadi pada tanaman yang dibudidayakan di musim kemarau. Ada banyak faktor yang menyebabkan pecah polong, yakni faktor lingkungan, penanganan panen dan varietas tanaman. Faktor lingkungan diakibatkan oleh kondisi kelembaban rendah, suhu tinggi dan adanya perubahan suhu yang ekstrem saat kedelai dipanen. Sedangkan faktor penanganan panen lebih banyak disebabkan karena tertundanya waktu panen atau kedelai kelewat matang saat dipanen. Hal ini biasanya terjadi karena kekurangan tenaga kerja saat panen.
Selain kedua faktor tersebut, faktor genetik terkait varietas tanaman memberikan sumbangan yang tidak kecil terhadap pecah polong. Banyak varietas kedelai tidak tahan terhadap iklim tropis sehingga hasil panen menjadi retak-retak atau pecah polong. Oleh karena itu Balitbangtan terus berupaya memperbaiki varietas kedelai tahan pecah polong.

Produksi nasional

Saat ini pemerintah sedang gencar meningkatkan produksi kedelai nasional untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor. Pada tahun 2015 produksi kedelai nasional mencapai 1,27 juta ton. Tahun ini pemerintah menargetkan 2,63 juta ton. Strategi peningkatan produksi dilakukan dengan memperluas areal tanam dan meningkatkan produktivitas. Untuk pulau Jawa perluasan areal tanam sulit dilakukan. Padahal Jawa merupakan penghasil kedelai terbesar. Satu-satunya jalan adalah dengan meningkatkan produktivitas.
Saat ini produktivitas kedelai nasional masih rendah sekitar 1,56 ton per hektar. Jawa Tengah lebih tinggi dari angka nasional yakni 1,87 ton per hektar. Angka ini masih bisa ditingkatkan karena di Kabupaten Grobogan angka produktivitas bisa mencapai 2,3 ton per hektar.
Sementara itu di tingkat penelitian produktivitas bisa mencapai 3,2 ton per hektar. Bahkan pihak Balitbangtan berani menargetkan produktivitas hingga 3,7 ton per hektar pada tingkat uji coba. Dengan adanya langkah-langkah pengembangan baru pemerintah optimis pada tahun 2017 produksi kedelai nasional akan mencapai 3 juta ton.

Selengkapnya :

Mentan Lantik Dirjen Perkebunan Baru

Jakarta – Menteri Pertanian, Amran Sulaiman melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) lingkup Kementerian Pertanian, Selasa (20/9).
Pada kesempatan ini, Mentan menyambut Direktur Jenderal Perkebunan, Bambang, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara. Jabatan lain yaitu Mat Syukur yang sebelumnya sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Inovasi dan Teknologi Pertanian bergeser menjadi Staf Ahli Menteri Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional.
Mentan juga melantik enam pejabat Pimpinan Pratama diantaranya Erizal Jamal sebagai Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Maha Matahari Eddy Purnomo sebagai Kepala Biro Hukum, Hardiyanto sebagai Kepala Pusat Penelitian danPengembangan Hortikultura, Ruswandi sebagai Kepala Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Mohammad Ismail Wahab sebagai Kepala Balai Besar Penelitian Tanaman Padi serta Haris Syahbuddin sebagai Kepala Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian.
Kepada pejabat yang baru dilantik, Mentan berpesan untuk tetap bekerja dengan kesamaan visi dan misi dalam membangun pertanian di Indonesia.
Pada sambutannya, Mentan meminta kepada pejabat yang dilantik dan pejabat di Kementerian Pertanian agar menghapal data-data lapangan, melakukan perubahan dari tahun sebelumnya. Walaupun ada pemotongan anggaran, tetap harus fokus pada tujuh komoditas yang ditargetkan pada tahun 2017 untuk rampung. Mentan juga mengingatkan tidak ada target waktu jabatan. Sewaktu-waktu dapat dilakukan perubahan pejabat apabila kinerja tidak baik.
“Aku minta kerja bersama-sama, bekerja keras, kurangi tidur,” pesan Mentan saat mengakhiri sambutannya.

Selengkapnya : 

http://www.pertanian.go.id/ap_posts/detil/651/2016/09/21/10/07/46/Mentan%20Lantik%20Dirjen%20Perkebunan%20Baru

Galeri Foto Hari Tani Nasional 2016 di Jakarta: Tolak Reforma Agraria Palsu

JAKARTA. Sepuluh ribuan petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) yang berasal dari Banten dan Jawa Barat bergabung dengan massa dari KNPA (Komite Nasional Pembaruan Agraria) memperingati Hari Tani Nasional 2016 dengan melakukan aksi damai, long march dari Mesjid Istiqlal menuju Istana Negara, Jakarta, Selasa 27 September 2016.
Henry Saragih Ketua Umum SPI menyampaikan, aksi ini untuk mengingatkan pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla untuk melaksanakan janjinya kepada kaum tani se-Indonesia, melakukan reforma agraria, meredistribusi tanah seluas 9 juta hektar kepada petani tak bertanah, buruh tani, dan petani penggarap.
“Sudah hampir dua tahun pemerintahan Jokowi-JK berjalan, tapi reforma agraria belum juga dilaksanakan. Malah ada upaya untuk membelokkan reforma agraria ke arah yang tidak pro rakyat kecil, yang palsu,” kata Henry.
Henry juga menyayangkan sikap istana yang menolak menerima massa aksi.
“Kita datang jauh-jauh, dari Banten, dari Jawa Barat, hendak mengingatkan presiden untuk tunaikan janjinya tapi ia menolak menerima kita. Ini artinya pemerintahan Jokowi-JK di tahun kedua pemerintahannya ini semakin menjauh dari petani kecil, dari rakyatnya,” papar Henry.
Aksi ini sendiri adalah bagian dari aksi sepekan Hari Tani Nasional 2016 yang dilakukan olh petani SPI di seluruh wilayah Indonesia

Selengkapnya:
www.spi.or.id

Jangan Bicara Tentang Petani Jika Tidak Melibatkan Petani: Pertemuan Benih Sedunia ITPGRFA


BALI. Delegasi yang terdiri atas petani kecil (perempuan dan laki-laki), masyarakat adat dan pemuda tani dari berbagai wilayah di dunia mewakili La Via Campesina (organisasi petani internasional) pada Konsultasi Global tentang Hak Asasi Petani, yang diadakan 27-30 September di Bali. Konsultasi global ini diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia dengan dukungan dari Pemerintah Norwegia dan Sekretariat Perjanjian Internasional Sumberdaya Hayati atas Pangan dan Pertanian  (ITPGRFA).
Adapun yang menjadi tuan rumah acara ini adalah Serikat Petani Indonesia (SPI) dengan peserta yang berasal dari Asia, Afrika, Eropa dan Amerika Latin.
ITPGRFA yang tergabung dalam FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia) — meskipun telah eksis selama beberapa dekade — masih sangat sedikit berbuat untuk mengedepankan dan memajukan hak asasi petani, salah satu ketetapan pokok di dalamnya.
Dalam hal ini, delegasi petani kecil pedesaan dan masyarakat adat yang mewakili La Via Campesina mendesak pihak ITPGRFA dan pihak-pihak (pemerintah) untuk mengakui dan melaksanakan hak asasi petani, menolak undang-undang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), paten yang membahayakan kedaulatan pangan.
Benih yang dilestarikan dan disimpan petani dari lahannya adalah salah satu pilar tak tergantikan dari produksi pangan. Petani kecil di seluruh dunia telah menyadari hal ini selama berabad-abad. Ini adalah salah satu pemahaman yang paling universal dan paling dasar yang dipahami tiap petani. Kecuali dalam kasus-kasus di mana mereka telah menderita agresi eksternal atau keadaan ekstrim, hampir semua masyarakat petani tahu bagaimana cara menyimpan, melestarikan, menangkarkan dan berbagi bibit. Jutaan keluarga dan masyarakat tani telah bekerja untuk menciptakan ratusan bahkan ribuan varietas tanaman ini. Pertukaran benih antar komunitas dan masyarakat telah memungkinkan tanaman untuk beradaptasi dengan kondisi iklim dan topografi yang berbeda. Inilah yang menyebabkan pertanian menyebar dan berkembang, dan memberi makan masyarakat dunia.
Oleh karena itu, petani harus diberi akses tak terbatas dan tanpa syarat untuk mengembangkan beragam jenis benih, memiliki hak utuh untuk saling bertukar dan menjual benih antar sesamanya. Ini adalah syarat pertama yang diperlukan untuk memberi makan dunia. Untuk mempertahankan sistem benih berbasiskan petani kecil ini, dalam konsultasi tersebut, delegasi La Via Campesina akan berbicara tentang hak-hak asasi petani, untuk melindungi petani kecil, dan mempertahankannya dari propaganda hukum HKI.
Di sini, di Indonesia, tempat kegiatan ini berlangsung, petani di Jawa Timur telah dikriminalisasi karena diduga melanggar hak-hak sebuah perusahaan bernama BISI, anak perusahaan dari perusahaan benih Thailand, Charoen Pokhpand. Meskipun BISI tidak bisa menghadirkan bukti, petani telah dipanggil ke pengadilan dan empat belas dari mereka telah dituntut; bahkan sudah ada yang dipenjara[1]. Dalam kebanyakan kasus, para petani ini tidak memiliki pengacara untuk mewakili mereka dan mereka tidak mengerti mengapa yang mereka lakukan salah. Ada banyak contoh seperti ini di seluruh dunia, kriminalisasi petani oleh industri atas nama paten dan kekayaan intelektual. Ini adalah pelanggaran terang-terangan dari hak asasi petani.

Delegasi La Via Campesina juga menekankan, partisipasi petani kecil dalam pengambilan keputusan tidak harus dikurangi karena masuknya beberapa organisasi yang tunduk pada tekanan korporasi dan menerima keputusan yang sudah dibuat. Selanjutnya, selain mengurangi keterlibatan para tuan tanah, forum dan kebijakan ini harus menyertakan perempuan, masyarakat adat, petani tak bertanah, pekerja pertanian yang tidak memiliki lahan, nelayan dan penggembala.
La Via Campesina mendesak ITPGRFA dan pihak-pihak terkait untuk melihat hukum progresif yang disahkan di berbagai wilayah dunia, yang terbaru adalah yang disahkan oleh Pemerintah Venezuela [2] awal tahun ini, yang menjunjung tinggi kedaulatan pangan nasional, mengatur produksi benih hibrida, dan menolak produksi, distribusi dan impor benih transgenik. Pemerintah Indonesia, Mali, Nepal dan beberapa lainnya telah mengadopsi kedaulatan pangan sebagai prinsip, beberapa dari mereka bahkan memberlakukan ini menjadi undang-undang (misalnya Indonesia).
La Via Campesina juga menuntut bahwa “Dana Benefit-Sharing” tidak harus membiayai lembaga penelitian dan lembaga lainnya yang ditujukan untuk mengumpulkan benih petani dan semacamnya dan informasi genetik lainnya yang ditujukan untuk memfasilitasi patenisasi. Sebaliknya, dana tersebut harus langsung membiayai organisasi kecil petani yang menseleksi, memproduksi dan melestarikan benih lokal mereka, lahan konservasi, ataupun teknologi jangka panjang (misalnya membangun daerah tanpa listrik). Peneliti yang berkolaborasi dalam kerja kolektif ini juga harus di bawah arahan petani, bisa juga dengan pertukaran kader petani pada tingkat nasional dan internasional.


Delegasi La Via Campesina di Bali :
Zimbabwe Small Holder Organic Farmers’ Forum (ZIMSOFF), Movimento dos Pequenos Agricultores (MPA, Brazil), Movement for Land and Agriculture Reform (MONLAR, Srilanka), Serikat Petani Indonesia, ConfĂ©dĂ©ration Paysanne (France), Indian Coordination Committee of Farmers’ Movements (ICCFM), Assembly of Poor (Thailand), Coordinador Nacional Agrario-CAN (Colombia)
 
[1] https://www.grain.org/article/entries/5142-seed-laws-that-criminalise-farmers-resistance-and-fightback#4 Asia struggles
[2] http://www.gmwatch.org/news/latest-news/16602-venezuela-passes-national-anti-gmo-and-anti-patent-seed-law

Selengkapnya:
https://www.spi.or.id