Pengendalian hama terpadu
adalah pengendalian yang dilakukan untuk menekan penggunaan pestisida sintetik
di pertanaman. Pengendalian hama terpadu (PHT) dilakukan secara fisik, mekanik,
pergiliran dan rotasi tanaman lebih bersifat ramah lingkungan.
Pemantauan hama di
pertanaman penting dilakukan untuk menentukan upaya preventif pengendalian
hama, antara lain dengan menggunakan perangkap likat kuning (yellow sticky
trap).
Serangga umumnya tertarik
dengan cahaya, warna, aroma makanan atau bau tertentu, dimana warna yang
disukai serangga biasanya warna-warna kontras seperti warna kuning cerah.
Inilah yang menjadi dasar dibuatnya perangkap dengan menggunakan plastik/kertas
berwarna kuning yang dilapisi dengan perekat agar hama tidak bisa terbang dan
mati.
Pemasangan perangkap ini
dilakukan sesuai dengan jenis tanaman yang ada di lahan. Aplikasi perangkap ini
sebanyak 40 lembar per hektar, dengan ketinggian sesuai tanaman. Misalnya pada
tanaman kedelai, ketinggian lokasi perangkap sekitar 100 cm agar perangkap dapat
bekerja secara optimal.
Ketika hama terperangkap
telah memenuhi sebagian besar permukaan perangkap atau 15 hari setelah
pemasangan, maka perlu dilakukan penggantian dengan perangkap yang baru.
Perangkap likat kuning
mampu mengendalikan beberapa hama yang sering muncul di pertanaman, seperti
lalat buah, wereng, aphids, thrips, kutu, ngengat, dan kepik. Perangkap likat
kuning ini dapat dijadikan solusi untuk petani dalam pengendalian hama di lapangan.
Pemanfaatan perangkap ini
dapat menjadi indikator populasi hama di area pertanaman, sehingga saat
ditemukan hama tertentu yang populasinya telah melebihi ambang batas maka dapat
segera dilakukan pengendalian hama tersebut secara khusus. Dengan perangkap
likat kuning, produktivitas tanaman meningkat dan biaya pestisida sintetik
dapat ditekan.
Informasi lebih lanjut :
Balai Penelitian Lingkungan Pertanian
0 komentar:
Post a Comment