Thursday, March 3, 2016

Perangkap Likat Kuning untuk PHT

Pengendalian hama terpadu adalah pengendalian yang dilakukan untuk menekan penggunaan pestisida sintetik di pertanaman. Pengendalian hama terpadu (PHT) dilakukan secara fisik, mekanik, pergiliran dan rotasi tanaman lebih bersifat ramah lingkungan.
Pemantauan hama di pertanaman penting dilakukan untuk menentukan upaya preventif pengendalian hama, antara lain dengan menggunakan perangkap likat kuning (yellow sticky trap).
Serangga umumnya tertarik dengan cahaya, warna, aroma makanan atau bau tertentu, dimana warna yang disukai serangga biasanya warna-warna kontras seperti warna kuning cerah. Inilah yang menjadi dasar dibuatnya perangkap dengan menggunakan plastik/kertas berwarna kuning yang dilapisi dengan perekat agar hama tidak bisa terbang dan mati.

Pemasangan perangkap ini dilakukan sesuai dengan jenis tanaman yang ada di lahan. Aplikasi perangkap ini sebanyak 40 lembar per hektar, dengan ketinggian sesuai tanaman. Misalnya pada tanaman kedelai, ketinggian lokasi perangkap sekitar 100 cm agar perangkap dapat bekerja secara optimal.
Ketika hama terperangkap telah memenuhi sebagian besar permukaan perangkap atau 15 hari setelah pemasangan, maka perlu dilakukan penggantian dengan perangkap yang baru.
Perangkap likat kuning mampu mengendalikan beberapa hama yang sering muncul di pertanaman, seperti lalat buah, wereng, aphids, thrips, kutu, ngengat, dan kepik. Perangkap likat kuning ini dapat dijadikan solusi untuk petani dalam pengendalian hama di lapangan.
Pemanfaatan perangkap ini dapat menjadi indikator populasi hama di area pertanaman, sehingga saat ditemukan hama tertentu yang populasinya telah melebihi ambang batas maka dapat segera dilakukan pengendalian hama tersebut secara khusus. Dengan perangkap likat kuning, produktivitas tanaman meningkat dan biaya pestisida sintetik dapat ditekan.

Informasi lebih lanjut : Balai Penelitian Lingkungan Pertanian

0 komentar:

Post a Comment